Pengacara Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan

Pengacara Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan - GenPI.co
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Aliansi Aktivis Indonesia melaporkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata salah satu dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, Jumat (2/9).

Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Dia merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.

"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang saya sampaikan," tuturnya.

BACA JUGA:  Kanit Polsek Penjaringan kena OTT Propam Terkait Judi Online

Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Kasus Ferdy Sambo: Maaf, Saya Tidak Bisa

Pasal yang disangkakan kepada Deolipa Yumara yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya