Mahasiswa Gorontalo Hina Presiden, Kapolda: Dia Aset

05 September 2022 21:47

GenPI.co - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Yunus Pasau yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor harus berurusan dengan hukum.

Polda Gorontalo memastikan proses hukum terhadap Yunus masih berjalan.

"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Kece Badai! Kreasi Mahasiswa Baru Unpad Masuk Rekor Dunia

Dia menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Rektor Universitas Gorontalo Eduart Wolok soal nasib Yunus.

Helmy tidak memungkiri Yunus sudah melakukan kesalahan besar karena menghina presiden.

BACA JUGA:  Mahasiswa ITB dan UI Ciptakan Produk Kecantikan Bernama Luminous

“Namun, dia adalah aset. Dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Helmy.

Menurut Helmy, sanksi yang membuat Yunus tidak bisa melanjutkan pendidikan akan sangat merugikan dirinya.

BACA JUGA:  Mahasiswa UGM Buat Genting Pintar Bertenaga Surya, Bisa Dibersihkan Pakai HP

"Termasuk juga kita kehilangan satu aset. Kita kehilangan satu generasi muda," ujar Helmy.

Oleh karena itu, dia menyarankan Universitas Negeri Gorontalo memberikan sanksi edukatif kepada mahasiswa yang menghina Presiden Jokowi itu.

Salah satu contoh hukuman bersifat mendidik untuk Yunus ialah membuat tulisan ilmiah.

“Dia harus membuka literatur-literatur dan saya katakan kepada para rektor saya siap menjadi pembimbing nonteknis," tutur Helmy. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co