GenPI.co - Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Yunus Pasau yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor harus berurusan dengan hukum.
Polda Gorontalo memastikan proses hukum terhadap Yunus masih berjalan.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika, Senin (5/9).
Dia menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Rektor Universitas Gorontalo Eduart Wolok soal nasib Yunus.
Helmy tidak memungkiri Yunus sudah melakukan kesalahan besar karena menghina presiden.
“Namun, dia adalah aset. Dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Helmy.
Menurut Helmy, sanksi yang membuat Yunus tidak bisa melanjutkan pendidikan akan sangat merugikan dirinya.
"Termasuk juga kita kehilangan satu aset. Kita kehilangan satu generasi muda," ujar Helmy.
Oleh karena itu, dia menyarankan Universitas Negeri Gorontalo memberikan sanksi edukatif kepada mahasiswa yang menghina Presiden Jokowi itu.
Salah satu contoh hukuman bersifat mendidik untuk Yunus ialah membuat tulisan ilmiah.
“Dia harus membuka literatur-literatur dan saya katakan kepada para rektor saya siap menjadi pembimbing nonteknis," tutur Helmy. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News