Polri Sebut Ada 3 Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

06 September 2022 12:10

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan ada 3 klaster obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9).

Dedi sebelumnya mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki klaster lain, selain dari klaster closed circuit television (CCTV) terkait obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:  Komnas PA Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Makin Terpojok

"Ini, kan, masalah klaster dulu, ya, klaster untuk CCTV dulu, ya. Habis klaster CCTV, baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Akan tetapi, Dedi belum dapat memerinci bagian-bagian klaster dalam kasus menghalangi penyidikan tersebut.

BACA JUGA:  Polri Dalami Temuan Komnas HAM Soal 3 Orang Penembak Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Polri Disebut Tak Mandiri dalam Menangani Kasus Penembakan Brigadir J, Duh Ternyata

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co