GenPI.co - Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J .
Polisi memasang lie detector atau alat pendeteksi kebohongan guna membuktikan keterangan para tersangka.
"Iya betul, namanya uji polygraph," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Andi menyebut pemeriksaan menggunakan lie detector semata-mata hanya untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran tiap tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Kemudian, Andi juga menuturkan pemeriksaan menggunakan lie detector akan dilakukan terhadap seluruh tersangka.
"Iya semuanya (tersangka pembunuhan, red). Terjadwal dua orang per hari. Hari ini RR dan KM," ucap dia.
Pemeriksaan terhadap Bharada E menggunakan lie detector, kata Andi, sudah terlebih dahulu dilakukan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Richard sendiri saja.
"Bharada RE sudah duluan (diperiksa menggunakan lie detector, red) sebelum tersangka lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, Andi pun menjadwalkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan tersebut terhadap Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.
"PC, saksi Susi, dan FS (akan diperiksa menggunakan lie detector, red). Jadwalnya sampai hari Rabu," tandasnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News