Hari Ini, Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Hadirkan 14 Saksi

06 September 2022 13:20

GenPI.co - Sidang etik tersangka obstruction of justice dalam pengusutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilakukan hari ini (6/9).

Adapun pelanggar yang disidang etik atas nama mantan Kaden A. Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

"Sidang komisi kode etik digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes, Jakarta (6/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Dedi menyebut ada puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bikin Publik Tak Menghormati Polri

Sidang etik kali ini, kata Dedi, dipimpin langsung oleh wakil inspektorat pengawasan umum (Wairwasum).

"Untuk pimpinan sidang masih tetap, yaitu pak wairwasum, kemudian untuk wakilnya pak karowaprov. Namun demikian, untuk perangkat sidang hari ini menggelar pelaksanaan sidang kode etik," ungkapnya.

BACA JUGA:  Video ART Ferdy Sambo Viral di Medsos, Polri: Hoaks!

Lebih jauh, jenderal bintang satu itu memprediksikan sidang etik akan berlangsung hingga dini hari lantaran banyaknya keterangan saksi yang harus didengar.

Oleh karena itu, Dedi tidak menampik bahwa hasil dari sidang etik tersebut akan disampaikan pada hari berikutnya.

"Mungkin sidang hari ini akan cukup panjang jalannya. Oleh karenanya, apabila nanti (sidang etik, red) sampai dengan larut malam, apalagi dini hari, untuk hasil sidang insyaallah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co