KPK Cium Ada Kerugian Negara di Formula E, Anies Siap-siap

08 September 2022 01:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaran Formula E.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengendus adanya kerugian negara dalam ajang balap mobil listrik tersebut.

"Kita belum dapat informasi terkait dengan kick back atau apapun. Kan yang ramai pasal 2 pasal 3," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

BACA JUGA:  Komnas HAM Buka Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Menurut Alex, pihaknya bakal mendalami terkait legalitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelenggarakan Formula E yang notabenenya merupakan kegiatan bisnis Pemprov DKI.

KPK juga mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan secara hukum dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Skakmat Kader Demokrat, Telak Habis

"Ketika ada peraturan yang dilanggar atau penyalahgunaan kewenangan ada kerugian negara, kan begitu," ujar Alex.

Alex menambahkan, pihaknya bakal mendalami legalitas kontrak Formula E yang diketahui melewati batas waktu jabatan Gubernur Anies Baswedan.

BACA JUGA:  Sukarelawan Jokowi Minta KPK Objektif Memeriksa Anies Baswedan

"Bagaimana nanti kalau tahun depan penggantinya atau Plt-nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitung-hitungan ekonomi tidak menguntungkan, bagaimana pertanggungjawabannya, padahal komitmen fee itu enggak bisa ditarik," tutur Alex.

Diketahui, KPK meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membuat terang penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co