GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam waktu dekat tim Ad Hoc akan bekerja.
Menurutnya, tim tersebut akan mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
“Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Rabu (7/9).
Taufan mengatakan penentuan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat masih akan menunggu rapat paripurna yang digelar tim ad hoc tersebut.
“Nanti, setelah selesai hasilnya akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya. Kami belum tahu kapan selesainya,” tuturnya.
Sidang paripurna tersebut, kata Taufan, akan menetapkan soal status hukum dari kasus atau peristiwa meninggalnya Munir.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM yang jatuh pada hari ini tidak terlepas dari kasus Munir.
Oleh sebab itu, dia meminta dukungan berbagai pihak agar tim ad hoc dapat bekerja maksimal di kasus Munir tersebut.
"Saya ingin mengingatkan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia tidak lepas dengan hari ditemukannya Munir tepat 18 tahun lalu," ucapnya.
Menurut Sandra, Komnas HAM sebelumnya telah berupaya membentuk tim 2 kali sebelum akhirnya sepakat membentuk tim Ad Hoc.
“Mohon dukungan kawan-kawan semua agar tim bisa bekerja dengan maksimal mengungkap kasus Munir, meskipun dengan waktu yang pendek," ujar Sandra. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News