GenPI.co - Polri masih belum melakukan pemanggilan terhadap tiga Kapolda yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap tiga petinggi Polri itu.
"Enggak ada (pemeriksaan, red) sama sekali," kata Dedi kepada GenPI.co, Kamis (8/9/2022).
Dedi pun menyebut belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Tim Khusus (Timsus) Polri terkait pemeriksaan tiga Kapolda itu.
"Ya, sampai saat ini enggak ada info dari Itsus," ujarnya.
Seperti diketahui, ada tiga nama petinggi Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Ketiganya diduga ikut membantu Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, pada 8 Juli lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News