Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Dimutasi Setahun

08 September 2022 21:40

GenPI.co - Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati, pada Kamis (8/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama enam jam.

"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC telah dilaksanakan pada Kamis, 8 September 2022 dari pukul 11.00 sampai dengan 17.00 WIB," kata Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:  Bareskrim Selidiki AKP Edi Dalam Sindikat Jaringan Narkoba

Azizah mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Dyah, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri (KKEP) AKP DC dinyatakan melakukan perbuatan tercela, (dikenakan sanksi, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP, serta mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto

Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan Dyah dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c perpol 7 Tahun 2022," tegas dia.

BACA JUGA:  AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Saat ditanya lebih jauh soal keterlibatan Dyah dalam kasus Brigadir J, Nurul enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik," tuturnya.

Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co