Hotman Paris Blak-blakan soal Hukuman Setimpal untuk Ferdy Sambo, Oh Ternyata Ini

12 September 2022 07:20

GenPI.co - Tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik.

Termasuk salah satunya disoroti Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Suami Agustianne Marbun ini lantas blak-blakan soal hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Hotman Paris Malah Bilang Begini

Hotman Paris mengungkap hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV, dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).

Menurut Hotman, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.

BACA JUGA:  Hotman Paris Buka Suara Soal Kasus Santri Meninggal, Polda Jatim Harus Bergerak!

"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," tegas Hotman Paris.

Sementara, soal pasal pembunuhan berencana hingga saat ini masih belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

BACA JUGA:  Mediasi dengan Iqlima Kim Gagal, Hotman Paris Nyaris Cakar Razman Arif

Sebab, Ferdy Sambo bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," jelas Hotman.

Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.(jlo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co