GenPI.co - Tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik.
Termasuk salah satunya disoroti Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Suami Agustianne Marbun ini lantas blak-blakan soal hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo.
Hotman Paris mengungkap hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV, dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).
Menurut Hotman, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," tegas Hotman Paris.
Sementara, soal pasal pembunuhan berencana hingga saat ini masih belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Sebab, Ferdy Sambo bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," jelas Hotman.
Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.(jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News