GenPI.co - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang etik dan langsung dipecat oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain dipecat, Jerry juga mendapatkan dua sanksi, yakni sanksi etik dan administratif.
"Putusan hasil sidang kode etik polri AKBP JRS pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Nurul menyebut penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry.
Selanjutnya, Polri memutuskan memecat Jerry dari anggota kepolisian
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar dan Jerry diberhentikan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas dia.
Setelah dikenakan kedua sanksi dan dipecat tersebut, Jerry merasa keberatan dan mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry Raymond Siagian, red) menyatakan banding," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Sabtu (10/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 13 jam.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada Jumat, 9 September sampai dengan Sabtu, 10 September 2022, sejak pukul 18.45 hingga pukul 06.15 WIB, kurang lebih berjalan hampir 13 jam di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," imbuh Nurul.
Dia turut menyatakan perbuatan yang dilakukan Jerry dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf G, Pasal 8 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri," tandas Nurul.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News