AKBP Jerry Raymond Siagian Bakal Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat

12 September 2022 17:20

GenPI.co - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang etik dan langsung dipecat oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dipecat, Jerry juga mendapatkan dua sanksi, yakni sanksi etik dan administratif.

"Putusan hasil sidang kode etik polri AKBP JRS pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Kian Ruwet, Komnas HAM Dianggap Melawan Hukum

Nurul menyebut penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry.

Selanjutnya, Polri memutuskan memecat Jerry dari anggota kepolisian

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Refly Harun: Masih Spekulasi

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar dan Jerry diberhentikan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas dia.

Setelah dikenakan kedua sanksi dan dipecat tersebut, Jerry merasa keberatan dan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Karier AKBP Jerry Raymond Siagian Tamat, Ini Perannya di Kasus Ferdy Sambo

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry Raymond Siagian, red) menyatakan banding," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Sabtu (10/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 13 jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada Jumat, 9 September sampai dengan Sabtu, 10 September 2022, sejak pukul 18.45 hingga pukul 06.15 WIB, kurang lebih berjalan hampir 13 jam di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," imbuh Nurul.

Dia turut menyatakan perbuatan yang dilakukan Jerry dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf G, Pasal 8 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri," tandas Nurul.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co