Terlibat Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini

12 September 2022 19:40

GenPI.co - Sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir hingga saat ini.

Kini, giliran mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Bharada Sadam yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya.

"Selanjutnya untuk agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Refly Harun: Masih Spekulasi

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Sadam bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Dia memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk golongan sedang.

"Hari ini masih ada sidang KKEP, namun tidak terkait obstruction of justice (OOJ). Nanti, hasil sidang akan disampaikan," ujarnya.

BACA JUGA:  AKBP Jerry Raymond Tidak Profesional Tangani 2 Laporan dalam Kasus Brigadir J

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih jauh peran Sadam dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus Brigadir Yoshua itu.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Tegas

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co