Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini

14 September 2022 08:40

GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terduga pelaku Irjen Ferdy Sambo cs merupakan perkara yang terang benderang.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD seusai menerima rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal kasus tewasnya Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Mahfud MD menilai, semua akan terungkap ke publik masalahnya jika berkas Ferdy Sambo cs masih bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Amalan Ini Sangat Ampuh, Rezeki Akan Datang Tanpa Diminta

"Memang dalam kasus lain banyak yang bolak-balik, kalau ini sudah terang benderang karena sudah ada yang bekerja, ya polisi, ya Komnas HAM, ya Komnas Perempuan, ya Kompolnas, ya masyarakat semua," ungkap Mahfud MD.

"Agak susah untuk bolak balik, kalau bolak balik akan ketahuan di mana ini masalahnya," sambungnya.

BACA JUGA:  Khasiat Suplemen Neurobion Forte Pink Memang Ampuh, Ini Dosisnya

Selain itu, Mahfud MD lebih lanjut menyampaikan berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kejaksaan Agung, dia membantah berkas perkara Ferdy Sambo bolak balik antara Kejagung dengan Bareskrim Polri.

"Enggak bolak-balik, hanya sekali, sekali, tidak bolak-balik, diserahkan lalu dikoreksi, tolong dong ini dilengkapi," jelas Mahfud MD.

BACA JUGA:  Ketiban Rezeki Nomplok, Intip Hoki Zodiak Pisces, Leo, Capricorn

Pasalnya, Mahfud MD mengaku langsung koordinasi dengan Kejaksaan.

"Apakah bolak-balik? Tidak, Pak, katanya begitu. Semuanya sudah, tidak ada bolak balik, biasa lah dikembalikan," kata Mahfud MD.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, bahwa ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri pada berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," jelas Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, kata Fadil Zumhana, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materil.

"Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata Fadil Zumhana. (Ant/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co