GenPI.co - Direktur Lokataru Haris Azhar mempertanyakan otoritas institusional Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti pernyataan Fajar soal presiden dua periode yang bisa menjadi calon wakil presiden pada periode berikutnya.
“Pertama harus dicek, apakah Fajar punya otoritas institutional membuat pernyataan tersebut? Saya meragukan,” ujar Haris Azhar kepada GenPI.co, Selasa (13/9).
Selain itu, Haris Azhar juga menyoroti pernyataan Fajar terkait tidak diaturnya seorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah tak menjabat lagi.
“Lebih jauh, soal sudut pandang. Pertama, tidak diatur bukan berarti diperbolehkan, melainkan bisa juga dibaca tidak boleh. Sebab, ‘tidak’ merupakan penegasan tersebut,” tuturnya.
Menurut Haris Azhar, pernyataan tersebut memberi tafsir keleluasaan yang mengakibatkan menetapnya seseorang di dalam kekuasaan.
“Ide dasar pembatasan jabatan atau kekuasaan yang diemban konsep negara hukum demokratis agar seseorang tidak mutlak berkuasa terus menerus,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, meneruskan jabatan dari presiden ke wakil presiden seolah menunjukan ada krisis manusia berkualitas menjadi pemimpin di Indonesia.
“Padahal, kita harus mengganti penguasa agar menemukan pemimpin yg lebih berkualitas,” kata dia.
Menurutnya, kepuasan terhadap seorang presiden justru menambah alasan untuk mengganti kepemimpinan.
“Artinya, selama ini kita gagal kalau idenya untuk meneruskan. Dengan begitu, (presiden, red) justru harus segera diganti,” ujar Haris Azhar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News