GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres kembali.
Penegasan MK itu mendapat sorotan dari pengamat politik Zaki Mubarak. Menurutnya, hal itu masih normatif.
Terkait hal itu, di dalam Pasal 7 UUD 1945 tidak mengandung larangan.
"Sudah jelas mengatakan tidak mengatur presiden yang sudah menjabat selama dua periode maju menjadi cawapres," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (13/9).
Akademisi dari Univeristas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengingatkan kembali bahwa hasil amandemen itu untuk membatasi kekuasaan.
"Amandemen itu unruk membatasi kembalinya otoritarianisme," ucapnya.
Pasalnya, hal itu pernah dialami pada saat masa Orde Baru, ketika Soeaharto memimpin begitu lama.
Oleh karena itu, merupakan salah satu alasan utama UUD 1944 diamandemen usai Soeharto lengser.
Meski secara normatif boleh-boleh saja, tindakan itu telah merusak substansi nilai-nilai reformasi demokrasi.
"Jadi, lebih baik jangan bermain api dengan membuat manuver yang tidak sejalan dengan kehendak reformasi," jelasnya.
Pasalnya, politik yang dinilai Zaki sebagai 'akal-akalan' mencari celah kekosongan aturan itu dinilai sangat tidak bermoral. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News