MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi

MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan UU IKN ke Polisi - GenPI.co
MK Ancam Laporkan Pemalsu Tanda Tangan Gugatan IKN ke Polisi - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: JPNN

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi mengancam mahasiswa pemalsu tanda tangan gugatan UU IKN ke polisi.

Hal tersebut diungkapkan MK dalam sidang lanjutan uji materiil UU IKN dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (13/7).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencurigai tanda tangan pemohon dalam gugatan, karena berbeda dengan yang ada di KTP.

BACA JUGA:  Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Gugatan UU IKN Dicabut Pemohon

Awalnya, para Pemohon membantah tuduhan tersebut dan beralasan bahwa tanda tangan dalam permohonan merupakan tanda tangan digital.

Namun, akhitnya, Juru Bicara Pemohon Hurriyah Ainaa Mardiyah mengakui bahwa dari enam Pemohon, dua orang tidak menandatangi sendiri gugatan tersebut.

BACA JUGA:  KPU Minta Status IKN Nusantara Pada Pemilu 2024 Diperjelas

“Mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Namun, tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua sudah sesuai dengan kesepakatan dari yang bersangkutan,” tutur Hurriyah.

Atas kejadian tersebut, Panel Hakim MK memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan karena tidak disertai dengan tanda tangan asli.

BACA JUGA:  Konjen Australia Pusing ke IKN Nusantara, Sebut Buaya Darat

Jika Pemohon ngotot mengajukan gugatan dengan tanda tangan palsu, MK mengancam akan melaporkan para mahasiswa itu ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya