Brigadir Frillyan Dapat Sanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Intimidasi Wartawan

14 September 2022 15:20

GenPI.co - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang tersebut berlangsung selama enam jam. 

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF (Brigadir Frillyan Fitri, red) telah dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB, kurang lebih 6 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada Frillyan

Ade mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Frillyan, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. 

"Putusan hasil sidang KKEP, Brigadir FF (dikenakan, red) sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar dia. 

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan Frillyan dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Ade.

BACA JUGA:  Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini

Dikonfirmasi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Brigadir Frillyan telah melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di rumah Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. 

"Dia (Brigadir Frillyan, red) dan Bharada S yang merampas HP wartawan saat peliputan," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co