Polri: Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 September 2022 14:50

GenPI.co - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan dipimpin langsung jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) pada pekan depan.

"Ketua komisi bintang 3 (sebagai pemimpin sidang, red). Nanti saya sampaikan (nama ketua komisi sidang etiknya, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/9/2022).

Dedi menyebut sidang banding tersebut akan berbeda dengan sidang etik yang telah dijalani Sambo sebelumnya. Menurut Dedi, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah pelanggar menerima atau menolak banding. 

BACA JUGA:  Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Sudah lengkap (berkas banding Sambo, red). Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial menolak atau menerima," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bunuh Diri, Hoaks Parah

Polri akhirnya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo ini Pahlawan, Kata Farhat Abbas

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co