Polri Sebut Sidang Etik Ipda Arsyad Gunawan Ditunda, Ini Alasannya

16 September 2022 17:40

GenPI.co - Polri telah melakukan sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada Kamis, 15 September 2022.

Kendati demikian, Polri menyebut sidang tersebut ditunda lantaran adanya salah satu saksi yang tidak dapat hadir.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA:  Ipda Arsyad Daiva Diduga Ikut Melanggar Kode Etik Polri pada Kasus Brigadir J

Nantinya, kata Ade, jika pada waktu yang ditentukan AKBP ARA tetap tidak bisa hadir, komisi banding meminta menghadirkan saksi lainnya.

"Kemudian, komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tandasnya.

BACA JUGA:  Survei PSI, Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Ungkap Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Selanjutnya, untuk agenda hari ini adalah Sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG di ruang sidang TNCC Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Bantah Penangkapan Terduga Hacker Bjorka di Cirebon

Ade menyebut ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, di antaranya AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ujar dia.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh peran Arsyad dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus Brigadir Yoshua itu.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co