GenPI.co - Sejumlah empat pelaku pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakarta Utara (Jakut) tak ditahan polisi.
Keempat pelaku pemerkosaan gadis remaja berusia 13 tahun itu sebenarnya sudah ditangkap.
Namun, karena pelaku masih berusia di bawah umur, Polres Metro Jakarta Utara tidak melakukan penahanan.
Meski begitu, polisi menyebut keempat pelaku dititipkan di shelter khusus untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
"Benar, sudah kami amankan pelaku ada empat orang. Begitu LP (laporan polisi, red) dibuat, kami langsung amankan empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Wibowo mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (1/9) lalu.
Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang sekolah dan bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota. Setelah pertemuan itu, korban pun mendapatkan tindakan pemerkosaan.
Setelah lima hari, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (6/9). Wibowo menyebut pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku pada hari yang sama.
"Satu pelaku di bawah 12 tahun dan yang tiga (pelaku lainnya, red) berusia 13 dan 14 tahun," ujar dia.
Kendati demikian, para pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan. Menurut Wibowo, pihaknya mengikuti ketentuan hukum soal anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminal tidak bisa dilakukan penahanan.
"Kami mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, (mereka, red) tidak bisa ditahan. Maka, kami titipkan (mereka, red) di Shelter Cipayung," imbuhnya.
Diketahui, korban sempat bertemu dengan Hotman Paris perihal kasus pemerkosaan yang menimpanya, pada Sabtu (17/9).
Hotman Paris pun meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini. Dalam bulan ini, sudah ada 10 pemerkosaan datang ke Hotman 911," kata Hotman Paris di akun Instagramnya.
Hotman Paris diketahui membuka layanan 'Hotman 911' untuk menampung aduan masyarakat yang mencari keadilan.
Kali ini, dia mendapatkan aduan adanya ABG perempuan 13 tahun yang diperkosa empat pria.
Kasus pemerkosaan ABG itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Hotman Paris meminta pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk segera menangani kasus itu.
"Bapak Kapolres Jakarta Utara, saya memegang tangan anak umur 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di Hutan Kota, Jakarta Utara," ungkapnya.
Hotman menyebut korban merupakan yatim piatu dan pelaku pemerkosa berjumlah empat orang.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September lalu. Hotman pun menunjukkan bukti surat laporan dari korban yang telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Utara.
"(Korban baru berusia, red) 13 tahun dan yatim piatu. Yang memerkosa ada empat orang," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News