GenPI.co - Irjen Pol Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Semua pihak diminta untuk memberi kesempatan kepadanya untuk memimpin lembaga anti rasuah itu.
Hal itu dikatakan pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan. Menurutnya, polemik yang terjadi seputar terpilihnya Firli merupakan hal wajar. Namun hasih akhir harus dihormati.
"Tidak ada seorangpun yang sempurna seratus persen termasuk Firli Bahuri. Jadi mari kita memberikan kesempatan kepada Firli untuk memimpin KPK," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (14/9)
Ia menambahkan, terpilihnya Firli telah melewati proses panjang dan tahapan yang ketat. Proses tersebut juga melibatkan orang-orang yang berintegritas.
Baca juga:
Jokowi: KPK Perlu Dewan Pengawas demi Tata Kelola yang Lebih Baik
Agus Rahardjo: Pembahasan Revisi UU KPK Sembunyi-sembunyi
Firli Basuri sendiri merupakan pria kelahiran Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963. Saat ditetapkan sebagai Ketua KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019.
Sebelum menjabat Kapolda, ia bertugas di KPK pada tahun 2018 sebagai Deputi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386 dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019.
Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi. Sementara nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.(ANT)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News