Anggota DPR RI Soroti Keputusan Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo

19 September 2022 11:20

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik.

"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," katanya di Jakarta, Minggu (18/9/2022).

Menurut Didik, pemecatan Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, sekaligus perekayasa kasus tersebut.

BACA JUGA:  Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Malah Bongkar Hal Ini!

Dia lantas mengingatkan anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.

"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini," ucapnya.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga meminta maaf.

BACA JUGA:  Kamaruddin Kuak Kebohongan Ferdy Sambo, Duh Ternyata

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.

Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co