Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

20 September 2022 14:20

GenPI.co - Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu SMH telah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.15 wib, kurang lebih berlangsung selama 7 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Pemecatan Ferdy Sambo

Nurul mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Sigid, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

Dia menjelaskan putusan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Keluarga Brigadir J Menyesal Kenal Ferdy Sambo

Selanjutnya, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," paparnya.

BACA JUGA:  Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul?

Kemudian, perbuatan yang dilakukan Sigid dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," jelas Nurul.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co