Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul?

Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul? - GenPI.co
Brigjen Hendra Kurniawan. (dok Mabes Polri)

GenPI.co - Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Sebelumnya, sidang pelanggaran etik telah memutuskan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

"Kami masih menunggu jadwal dari Waprof, jika memang sudah ada (informasi jadwalnya, red), pasti diinfokan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada GenPI.co, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Nurul membenarkan bahwa sidang etik terhadap Hendra akan dilakukan pada pekan ini, seperti yang telah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya.

Namun, untuk kepastian jadwalnya sendiri, kata Nurul, pihaknya pun belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gilbert Beri Sindiran Pedas Buat Anies Baswedan, Jleb

"Rencana awal betul minggu ini, tetapi untuk (jadwal, red) fixnya kami tidak bisa pastikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Mendadak Kabur dari KPK Ditanya Hal Ini

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya