Kecewa dengan Kinerja Polri, Keluarga Brigadir J Mau Stop Bikin Laporan

21 September 2022 09:50

GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuturkan kliennya merasa jenuh dengan pengusutan kasus pembunuhan anaknya yang tak kunjung selesai sampai hari ini.

Kamaruddin menyebut dirinya tidak akan melaporkan kejanggalan lainnya yang dialami oleh Brigadir J untuk ke depannya.

"Kalau yang sudah kami laporkan tidak dicabut, tetapi yang belum dilaporkan sudahlah dulu. Berarti, kami menahan diri untuk yang lain," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA:  Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Iptu Januar Jalani Sidang Etik Hari Ini

Hal tersebut berdasarkan pernyataan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, yang menilai polisi masih belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas sehingga merasa bosan dengan hal-hal itu saja.

"Pak Samuel merasa lelah dan jenuh karena kasus tidak tuntas," ujar dia.

BACA JUGA:  Dapat Sanksi Akibat Terlibat Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Pasrah

Kamaruddin menyebut kliennya sudah merasa jenuh lantaran tiap kali ada perkembangan terbaru, dirinya diminta keterangan.

Hal itu pun ditambah hasil yang didapatkan dari hal tersebut dinilai tidak memuaskan dan terkadang hanya menambah kesal saja.

BACA JUGA:  Diisukan Mundur, Pengacara Keluarga Brigadir J Beri Jawaban Tegas

"Ayah almarhum, dia seperti putus asa, katanya'Ya sudah, lah, toh anak saya tidak kembali lagi',” tuturnya,

Dia pun mengatakan Samuel sudah jenuh dimintai keterangan oleh polisi, karena enggak berkembang.

“Anaknya terus difitnah memperkosa, padahal enggak ada buktinya, kan," ungkap Kamaruddin.

Meski begitu, Kamaruddin menyebut dirinya akan tetap memperjuangkan hal-hal yang sudah terlanjur dilakukannya hingga saat ini. Meskipun di sisi lain, kliennya sudah merasa jenuh dan lelah.

"Sepanjang tidak dicabut kuasanya, tetap kami perjuangkan," pungkasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co