Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Iptu Januar Jalani Sidang Etik Hari Ini

Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Iptu Januar Jalani Sidang Etik Hari Ini - GenPI.co
Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Iptu Januar Jalani Sidang Etik Hari Ini - Ruang sidan KKEP Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik hari ini (20/9) atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidan Iptu Januar Arifin diagendakan siang hari ini.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

"Untuk agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA di ruang sidang divpropam Mabes Polri," kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Adapun pelaksanaan sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi sidang, Kombes Satius Ginting sebagai wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Keluarga Brigadir J Menyesal Kenal Ferdy Sambo

"Kemudian, saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, di antaranya Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aida RJ," ujar Nurul.

Adapun wujud perbuatan Iptu Januar merupakan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas.

BACA JUGA:  IPW Desak Polri Usut Kasus Private Jet Terkait Pembunuhan Brigadir J

"Pasal-pasal yang disangkakan kepada Iptu JA, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian RI," tutup Nurul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya