Dapat Sanksi Akibat Terlibat Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Pasrah

Dapat Sanksi Akibat Terlibat Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Pasrah - GenPI.co
Dapat Sanksi Akibat Terlibat Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Pasrah - Topi polisi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono mengaku pasrah dengan sanksi yang diterimanya akibat terlibat dalam kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, Briptu Sigid telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Briptu Sigid dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan tersebut, yakni sanksi etika dan administratif.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi etika diberikan karena perilaku Briptu Sigid dinilai sebagai perbuatan tercela.

Kombes Nurul menjelaskan putusan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Keluarga Brigadir J Menyesal Kenal Ferdy Sambo

Selanjutnya, kewajiban pelanggar (Briptu Sigid, red) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  IPW Desak Polri Usut Kasus Private Jet Terkait Pembunuhan Brigadir J

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Nurul menyebutkan Briptu Sigid tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya