Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

21 September 2022 13:10

GenPI.co - Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipastikan ditunda hingga pekan depan.

Hal tersebut lantaran adanya salah satu saksi yang tidak bisa hadir.

"Jadi, informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan, red) itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik, red) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Buka-bukaan soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Dia

Dedi menyebut salah satu saksi yang sakit itu merupakan rekanan Brigjen Hendra di divisi Propam Polri, yaitu AKBP Arif Rahman selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

"(Saksi kuncinya, red) AKBP AR," kata dia.

BACA JUGA:  Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul?

Kemudian, AKBP Arif sendiri diketahui sedang mengalami sakit yang cukup serius sehingga penanganannya membutuhkan waktu lama.

"AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang, ya, karena sakitnya agak parah," tuturnya.

BACA JUGA:  Jet Bos Judi Dipakai Brigjen Hendra, Kasus Ferdy Sambo Bisa Meluas

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co