GenPI.co - Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipastikan ditunda hingga pekan depan.
Hal tersebut lantaran adanya salah satu saksi yang tidak bisa hadir.
"Jadi, informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan, red) itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik, red) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dedi menyebut salah satu saksi yang sakit itu merupakan rekanan Brigjen Hendra di divisi Propam Polri, yaitu AKBP Arif Rahman selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
"(Saksi kuncinya, red) AKBP AR," kata dia.
Kemudian, AKBP Arif sendiri diketahui sedang mengalami sakit yang cukup serius sehingga penanganannya membutuhkan waktu lama.
"AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang, ya, karena sakitnya agak parah," tuturnya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News