GenPI.co - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, AKP Idham dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik kasus pembunuhan tersebut, yaitu sanksi etika dan administratif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi etika diberikan lantaran prilaku AKP Idham dinilai sebagai perbuatan tercela.
Oleh karena itu, AKP Idham diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Idham juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKP Idham, red) dinyatakan tidak banding," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah, pada Rabu (21/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama enam jam.
"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai 19.00 WIB, berlangsung selama 6 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dia juga mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Idham dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
"Pasal-pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia," tutup Nurul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News