Sebelum Jadi Tersangka, Wanita Emas Dijemput Paksa Kejagung

23 September 2022 14:45

GenPI.co - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni alias Wanita Emas dijemput paksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Penjemputan paksa itu dilakukan untuk pemeriksaan dan akhirnya penetapan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Hasnaeni terlibat dalam kasus penyelewengan dana Waskita.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Beri Kabar Terbaru soal Kasus Korupsi di PT Waskita Berbuntut Panjang

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Dia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

BACA JUGA:  Ini Dia Peran Hasnaeni Wanita Emas Kasus Korupsi Waskita Beton

 "Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.

Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Hasnaeni tampak histeris dan tak mau ikut dengan para penyidik.

BACA JUGA:  Sebelum Dijemput Paksa Kejagung, Hasnaeni Wanita Emas Pura-pura Sakit

Saat itu, Hanaeni tampak menggunakan kursi roda dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus.

Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

 Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co