GenPI.co - Polri buka suara isu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diduga memiliki kakak asuh dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tudingan tersebut sempat dilontarkan oleh seorang Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.
"Terkait kakak asuh adik asuh, kan, kembali lagi hanya dugaan, tetapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).
Dedi mengatakan pihaknya kini hanya fokus pada penuntasan sidang etik para personel kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri juga berharap para tersangka bisa segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dikirim lagi ke Kejagung.
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Hasil keputusannya bahwa (Ferdy Sambo, red) sudah diputuskan PTDH. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Kemudian, fokus lagi penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," ungkap Dedi.
Seperti diketahui, Muradi sempat beranggapan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki rasa kepercayaan diri tinggi lantaran adanya kekuatan dari kakak asuh dan adik asuh.
Dia mengawali penjelasannya dari perbedaan kartun rekonstruksi dengan tayangan langsung rekonstruksi pembunuhan Yosua.
"Kartun rekonstruksi itu, kan, Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali, tetapi begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya, kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya, kan, bukan menembak, hajar, hajar, kan, gitu," kata Muradi kepada wartawan, Selasa (20/9).
Kendati demikian, Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Namun, dia menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai menjadi bintang dua.
"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, kan, kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh, red), ada bintang dua, bintang satu yang aktif, ada yang sudah pensiun, tetapi, kan, nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara, red)," tandasnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News