GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurut rencana, MKD akan meminta keterangan kepada IPW soal informasi penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi pada Juli lalu
Sugeng mengatakan dirinya dan MKD DPR sudah berkomunikasi dan menyatakan siap datang pagi ini.
Akan tetapi, rencana itu terpaksa dibatalkan lantaran merasa ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat oleh pimpinan DPR.
"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD dan komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26/9)," kata Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (26/9).
Dia bercerita saat dirinya hendak memasuki pintu depan Gedung DPR RI tiba-tiba dihalangi oleh panitia dalam (Pamdal) dan dilarang masuk ke Gedung DPR.
Larangan tersebut diketahui merupakan perintah dari Ketua DPR Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Oleh karena itu, Sugeng beranggapan bahwa dirinya telah mengalami diskriminasi oleh pejabat negara.
"Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar," imbuhnya.
sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso akan diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9).
"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Dia juga membenarkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan nama anggota DPR yang disebutkan oleh IPW soal meminjamkan private jet kepada Brigjen Hendra. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News