
GenPI.co - Polda Riau memeriksa enam saksi kasus penganiayaan wanita cantik yang dilakukan seorang oknum Polwan (Polisi Wanita) berinisal IR.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Sunarto di Pekanbaru, Senin (26/9).
BACA JUGA: Politikus Senior PDIP Sebut Pernyataan Andi Arief Sesat
Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR langsung dijemput Propam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Polda Riau pada Jumat (23/9).
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," tegasya.
BACA JUGA: Diam-diam, Puan Maharani Sudah Mengantongi Nama Cawapres
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai menyekap dan menganiaya seorang perempuan (Riri), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Cak Imin dan Puan Bergaya Ala Citayam Fashion Week, Lihat Nih
Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News