AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Kode Etik

27 September 2022 14:30

GenPI.co - Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah menjalani sidang etik pada atas keterlibatannya dalam pusaran Kasus Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang AKBP Raindra diagendakan Selasa (27/9).

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada Selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9).

BACA JUGA:  AHY Salah Strategi, Demokrat Ambyar

Adapun pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selalu ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Nurul mengatakan sebanyak lima saksi akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik Soal Kripto, Semua Pasti Senang

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak lima orang, di antaranya AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," ujar dia.

Kendati demikian, Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Raindra.

BACA JUGA:  Menlu Retno Ungkap Ancaman Nyata Senjata Nuklir

"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tandasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co