Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini

28 September 2022 09:40

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (28/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengumuman tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak.

"Rencana besok Rabu akan (disampaikan statusnya, red) oleh Pak Jampidum," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Tiga Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Menurut Ketut, pihaknya masih memiliki waktu sampai dengan Kamis terkait pengumuman status kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, baik yang terkait pembunuhan berencana maupun kasus obstruction of justice.

"Iya sampai Kamis, coba ditunggu Rabu, ya. Kami masih ada waktu dua hari," pungkasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Siap Umumkan Status Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Ini

Seperti diketahui, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya ialah milik Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Muhammadiyah Beri Pernyataan Tegas

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Selain itu, Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co