Terlibat Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik

28 September 2022 15:20

GenPI.co - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.

Murbani sendiri telah dimutasikan sebagai Yanma Polri atas perbuatannya.

Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut hingga saat ini.

BACA JUGA:  Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Muhammadiyah Beri Pernyataan Tegas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang Kombes Murbani telah dilakukan sejak pagi tadi.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada Rabu, 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:  Kapolri Mutasi 30 Perwira, Ada yang Terseret Kasus Sambogate

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran etik yang dilakukan Kombes Murbani.

"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

BACA JUGA:  Polri Susun Hakim Banding 4 Tersangka Terseret Kasus Sambogate

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Kemudian, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co