Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Polri Rencanakan Pelimpahan Tahap II

29 September 2022 09:40

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Polri kini bersiap untuk rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:  Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan

Dia mengatakan rencana pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Jadi, pada Senin, 3 Oktober 2022. Untuk penyerahan tahap II, baik tersangka dan barang bukti akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," ungkap Dedi.

BACA JUGA:  Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Kuak Alasannya

Meski begitu, Dedi menyebut dirinya akan menyampaikan informasi kembali, apabila nantinya ada perubahan terkait jadwal tersebut.

"Rencana sementara ini, ya. Apabila, nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," pungkasnya.

BACA JUGA:  Tak Terima Dipecat, 4 Perwira Ajukan Memori Banding ke Polri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Ferdy Sambo Cs pun siap menjalani persidangan.

"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materiil berkas perkara kasus pembunuhan berencana (Brigadir J, red) telah terpenuhi berdasarkan pasal 138 dan 139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebut dalam waktu dekat pihaknya pun akan menyerahkan seluruh berkas tersebut ke persidangan.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif sehingga berkas perkara kasus pembunuhan berencana hari ini kami nyatakan lengkap. Perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fadil juga mengatakan bahwa berkas perkara untuk kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun dinyatakan sudah lengkap.

"Lalu perkara lain, yaitu Pasal 221 dan 223 yang menyangkut obstruction of justice juga kami nyatakan lengkap berkas perkaranya. Soal administrasinya dengan direktur di Bareskrim akan diatur, tetapi substansinya sudah," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co