Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ajukan Syarat

29 September 2022 14:20

GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, sebelum memutuskan menjadi kuasa hukum.

Febri menjelaskan dirinya dan Rasamala telah mengunjungi Ferdy di tahanan Mako Brimob untuk berbicara langsung.

"Kami menyampaikan bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ucap dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

BACA JUGA:  PPP Harus Bikin Terobosan Bagus, Jika Mau Lolos ke Senayan

Febri menyatakan pihaknya juga telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ferdy Sambo jika ingin timnya mendampingi untuk menjadi kuasa hukum.

Dia mengatakan Ferdy Sambo kemudian menyanggupi syarat yang diajukan dirinya bersama tim.

BACA JUGA:  NasDem Tepis Kabar Deklarasi Capres Anies Baswedan Pada 10 November

Febri mengungkapkan Ferdy Sambo bersedia memberikan pengakuan terkait sejumlah tindakan yang telah diperbuatnya.

Dia mengatakan Ferdy juga siap mempertanggungjawabkan hal itu dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan

"Bang Arman Hanis sebelumnya menyampaikan Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional (situasi saat pembunuhan Brigadir J, red)," tuturnya.

Febri menjelaskan pendampingan hukum yang dilakukan bersama tim tidak akan membabi buta.

"Kami tidak akan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah," ungkapnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co