GenPI.co - Sebagai anak kandung langsung reformasi, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dengan semangat untu memicu lembaga-lembaga penegakan hukum yang ada agar segera berbenah.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah sebagaimana dilansir ANTARA.
Baca juga:
Mahfud MD: KPK Bukan Mandataris Presiden
Djarot Heran Ada Kelompok Orang yang Menolak Revisi UU KPK
“Itu sebabnya kewenangan KPK dibuat khusus sedemikian rupa dan jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya,” kata Guzasiah, Minggu (15/9).
Ia kemudian menyoroti revisi UU KPK yang saat ini menjadi polemik. Menurutnyam ini adalah upaya melemahkan lembaga anti rasuah dengan melucuti beberapa kewenangannya.
“Tentunya, rakyat akan kembali kehilangan kepercayaan dan harapan akan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi," jelasnya,
Terkait orang-orang yang memimpin lembaga itu, Guzasiah menegaskan harus benarpbenat diisi oleh orang yang tepat. Hal tersebut mengingat kewenangan khusus yang dimilikinya.
"Agar ke depan KPK tidak dijadikan alat untuk melakukan penyelewengan kekuasaan," tandas dia (ANT).
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News