Gatot Nurmantyo Buka-bukaan Kuak Nasib Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

30 September 2022 09:15

GenPI.co - Kasus Ferdy Sambo terus menjadi sorotan oleh publik.

Kali ini disoroti oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Gatot menyinggung nasib Ferdy Sambo berpeluang aktif kembali sebagai anggota Polri meski sudah dipecat.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan komentar Gatot tidak benar.

Dia menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA:  Dalami Kasus, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rekonstruksi Rumah di Magelang

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," tegas Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menambahkan pernyataan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Ingin Pendampingan Hukum Ferdy Sambo Berjalan Objektif

"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelas pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.

Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri.

Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.

Sebelumnya, video Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kaaode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Gatot Nurmantyo berpendapat bahwa aturan tersebut memberikan peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah di diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, dapat melakukan PK dan aktif kembali menjadi anggota Polri.

Berdasarkan Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Selain itu, keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi, serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co