GenPI.co - Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah berpolitik saat menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti isu Ketua KPK Firli Bahuri yang hendak menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
“KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus bekerja atas dasar UU,” ujar Emrus kepada GenPI.co, Senin (3/10).
Dirinya mengeklaim, lembaga antirasuah tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan judikatif.
“Sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja imparsial,” tuturnya.
Menurutnya, KPK juga tak pernah pandang bulu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jangankan gubernur, dua menteri dari kader dua partai papan atas yang sedang berkuasa pun sudah divonis terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Bukti lain, menurut Emrus, yakni, langkah KPK yang menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka korupsi belum lama ini.
“Hakim agung saja sedang menjalani tahapan proses di KPK karena diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dengan demikian, Emrus menilai KPK tidak tebang pilih dalam menenegakan hukum guna memberantas korupsi di tanah air.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News