GenPI.co - Kadiv Propam Polri memeriksa terhadap 28 anggotanya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.
"Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri sebanyak 28 anggota," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Dedi menyebut sebanyak sembilan anggota Brimob Polda Jawa Timur juga telah dinonaktifkan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya.
"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon, Danki, Danton Brimob sebanyak sembilan orang. Semuanya dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini," ucap dia.
Selain itu, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.
Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Hal itu pun memicu terjadinya kepanikan.
Adapun hingga saat ini, sebanyak 125 korban dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News