GenPI.co - Bareskrim Polri kembali menahan tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan pantauan GenPI.co, ketiga tersangka tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.03 WIB.
Meraka diantar menggunakan mobil rantis Brimob dan menggunakan baju tahanan Kejagung berwarna merah dan langsung memasuki gedung Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri tanpa memberikan keterangan.
Kemudian, Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya bakal mendekam di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA, kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, semua tersangka dititipkan di tempat semula ditahan. Hanya saja istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi akan ditahan di Rutan Salemba yang ada di Kejagung.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ujar Fadil.
Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka,
Di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News