GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo diserahkan ke pihaknya hari ini (10/10).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Kini, seluruh tersangka pun akan menjalani persidangan. Menurut rencana, pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini.
"Insyaallah jadi. Kami juga menunggu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Djuyamto pun memastikan bahwa pelimpahan berkas tersebut akan dibarengi dengan penyerahan surat dakwaan oleh kejaksaan ke pihaknya.
"Iya, benar (penyerahan surat dakwaan seluruh tersangka, red)," tandasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).
Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News