Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke PN Jaksel Hari Ini

10 Oktober 2022 17:15

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo diserahkan ke pihaknya hari ini (10/10).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Kini, seluruh tersangka pun akan menjalani persidangan. Menurut rencana, pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini.

BACA JUGA:  Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung, Ada Kata Hancur, Sesal dan Amarah

"Insyaallah jadi. Kami juga menunggu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Djuyamto pun memastikan bahwa pelimpahan berkas tersebut akan dibarengi dengan penyerahan surat dakwaan oleh kejaksaan ke pihaknya.

BACA JUGA:  Kejagung Targetkan Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Senin Depan

"Iya, benar (penyerahan surat dakwaan seluruh tersangka, red)," tandasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:  Kamaruddin Bilang Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tidak Tulus

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co