GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada pertengahan Oktober 2022.
"(Sidang perdana Ferdy Sambo dkk, red) minggu ketiga bulan Oktober," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurut Djuyamto, jadwal sidang bisa dipastikan setelah adanya penetapan oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Nanti kepastian (jadwal sidangnya, red) menunggu penetapan oleh majelis hakimnya," tutup dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (5/10/2022).
Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News