GenPI.co - Pakar hukum tata negara Prof. Muhammad Fauzan menilai Hendrar Prihadi harus mundur dari Wali Kota Semarang setelah dilantik sebagai Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden Jokowi.
Menurutnya jika undang-undang memperbolehkan seorang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hal tersebut bisa menjadi pilihan bagi Hendrar Prihadi.
"Akan tetapi, undang-undang di negara kita melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, Senin (10/10).
Berdasarkan Pasal 122 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan seorang pejabat negara.
Sementara, Pasal 76 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, tentunya Hendrar Prihadi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Apalagi akhir masa jabatannya sebagai wali kota masih lama," kata Fauzan.
Menurut dia, dengan meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan lebih efektif dalam melaksanakan tugas barunya sebagai Kepala LKPP.
Fauzan mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hendra Prihadi, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk Wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Plt Wali Kota hingga ditetapkannya pejabat definitif atau hingga akhir masa jabatan.
Hal itu juga pernah terjadi saat Tri Rismaharini ditunjuk sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi, posisinya sebagai Wali Kota Surabaya digantikan oleh Wakilnya Whisnu Sakti Buana.
Disinggung mengenai kemungkinan penunjukan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP itu bernuansa politik, Fauzan mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
"Ya kalau bicara politik, apa sih yang tidak mungkin," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News