GenPI.co - Kuasa Hukum Arman Hanis menyatakan kliennya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menyebutkan kedua kliennya itu berkomitmen akan menjelaskan dan mengakui perbuatan mereka dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif," ujar dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, Arman berharap kepada semua pihak agar menghormati peradilan.
Dia juga meminta agar semua pihak menghargai independensi dan imparsialitas hakim.
"Dengan demikian, tidak terjadi penghakiman sebelum persidangan," jelasnya.
Di sisi lain, Arman mengakui adanya ketidakpercayaan publik yang disebabkan rekayasa dari kliennya.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah mengidentifikasi tiga fase dalam kasus tersebut, yaitu rangkaian peristiwa, fase skenario atau rekayasa, dan fase penegakan hukum.
Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Sementara itu, sidang pertama Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10/2022).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News