GenPI.co - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengeklaim kliennya hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J atau Yosua Hutabarat bukan membunuhnya.
Namun, kata dia, perintah tersebut akhirnya menjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo, red) pada saat itu dari berkas yang kami dapatkan. Perintahnya, yaitu, 'Hajar Chad (Richard Eliezer)'," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyatakan perintah tersebut berkaitan dengan konteks peristiwa sebelum tewasnya Brigadir J, yaitu di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah menganggap hal tersebut masih bisa diperdebatkan saat persidangan.
"Tentu saja bisa diuji lebih lanjut dan kami akan melihat secara objektif pengujian dari kedua pihak," terangnya.
Seusai Brigadir J tertembak, Febri menjelaskan Sambo langsung menembaki sekeliling rumah dinasnya untuk membuat skenario rekayasa.
Dia mengeklaim Ferdy Sambo membuat skenario tersebut demi melindungi Bharada E.
"Skenario itu untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer, red) yang diduga melakukan penembakan kepada Brigadir J. Selain itu, dimaksudkan seolah-olah memang terjadi tembak-menembak," ungkapnya.
Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News