Irjen Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

15 Oktober 2022 18:10

GenPI.co - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa layak dihukum mati jika terbukti terlibat kasus narkoba.

Pasalnya, jenderal bintang dua itu telah mamalukan harkat martabat polri yang menyakiti masyarakat.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu (15/10).

BACA JUGA:  Warga Jayapura Kesal dengan Sikap Keluarga Lukas Enembe

"Mengingat dia (Teddy) anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba, maka layak dihukum berat," tegas Edi Hasibuan.

"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," sambungnya.

BACA JUGA:  Satu Jenderal Terlibat Narkoba, Masih Banyak Polisi Jujur di Luar

Menurut Edi, perbuatan Teddy sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat.

"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Akademisi Minta Polri Tes Urine

Dia yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal memberikan tindakan tegas kepada Kapolda Jawa Timur yang baru diangkat itu.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Tidak layak jadi anggota Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus narkoba yang menjeratTeddy Minahasa.

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.

Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co