GenPI.co - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memtuskan, bahwa provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dan diganggu gugat oleh siapapun.
Keputusan tersebut berdasarkan debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa belum lama ini dan disampaikan oleh Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib.
Baca juga :
Veronica Koman: Jangan Jadikan Saya Pengalihan Isu Konflik Papua
Mengejutkan, Jokowi Setujui Pemekaran Papua dan Papua Barat
Jokowi akan Tempatkan 1.000 Sarjana Muda Papua di BUMN
Berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa perwakilan dari Indonesia diantaranya, pertemuan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani bertemu dengan Sekjen PBB, António Guterres pada 10 September 2019 lalu diambil kesimpulan 3 poin penting seperti berikut ini.
Atas pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa PBB mendukung dan mengakui Kedaulatan Indonesia atas Papua. PBB juga menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan KSP.
Meski demikian, PBB akan terus memantau kondisi Papua terutama dalam permasalahan kesejahteraan, kemiskinan, HAM, kesehatan, pendidikan di Bumi Cendrawasih.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News