PBB 'Haramkan' Papua untuk Referendum dan Terpisah dari RI

18 September 2019 10:09

GenPI.co - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memtuskan, bahwa provinsi Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dan diganggu gugat oleh siapapun.

Keputusan tersebut berdasarkan debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa belum lama ini dan disampaikan oleh Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib. 

Baca juga :

Veronica Koman: Jangan Jadikan Saya Pengalihan Isu Konflik Papua

Mengejutkan, Jokowi Setujui Pemekaran Papua dan Papua Barat

Jokowi akan Tempatkan 1.000 Sarjana Muda Papua di BUMN

Berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa perwakilan dari Indonesia diantaranya, pertemuan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani bertemu dengan Sekjen PBB, António Guterres pada 10 September 2019 lalu diambil kesimpulan 3 poin penting seperti berikut ini.

  • PBB mendukung Kedaulatan dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB. Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.
  • Berdasarkan bukti yang ada, PBB melihat pembangunan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi yang dikuatkan dengan simbolis NKRI.
  • PBB mengakui adanya kelompok separatis yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang mengakibatkan demo anarikis dan tindakan kekerasan. Meski demikian, PBB mengingatkan agar aparat kepolisian menahan diri untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap kelompok separatis. 

Atas pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa PBB mendukung dan mengakui Kedaulatan Indonesia atas Papua. PBB juga menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan KSP.

Meski demikian, PBB akan terus memantau kondisi Papua terutama dalam permasalahan kesejahteraan, kemiskinan, HAM, kesehatan, pendidikan di Bumi Cendrawasih.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co